2025-04-25 Dipublikasikan oleh : - views : 55

PA Tuban Gelar Pemeriksaan Setempat: Wujudkan Kepastian Hukum Sengketa Waris

Oleh : admin

Tuban – Pengadilan Agama Tuban melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait Perkara Waris Nomor 2510/Pdt.G/2024/PA.Tbn pada hari Kamis, bertempat di Desa Pulo Gede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memperoleh kejelasan mengenai objek sengketa waris yang diajukan oleh para pihak. Pemeriksaan Setempat ini dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut.

ps1

Proses PS dilaksanakan dengan penuh ketertiban dan didukung oleh Pemerintah Desa Pulo Gede yang turut serta mendampingi jalannya kegiatan. Balaidesa Pulo Gede menjadi lokasi utama dalam penyambutan dan koordinasi, sebelum tim turun ke lapangan untuk meninjau objek secara langsung. Pemeriksaan dilakukan terhadap lahan dan bangunan yang menjadi pokok perkara warisan untuk memastikan letak, luas, dan batas-batas tanah. Selain itu, dilakukan pencocokan dengan bukti surat yang diajukan oleh para pihak guna memperjelas kepemilikan dan status hukum objek warisan.

ps2

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta saksi-saksi yang relevan dengan perkara yang sedang berjalan. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memberikan keterangan tambahan yang dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum. Selama pelaksanaan, seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif dan menjaga suasana kondusif, demi kelancaran pemeriksaan. Majelis Hakim juga memberikan arahan dan klarifikasi kepada para pihak mengenai posisi dan status objek yang diperiksa.

ps3

Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Pengadilan Agama Tuban dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai objek sengketa yang menjadi bagian dari harta waris. Hal ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses putusan akhir yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu langkah strategis dalam menjamin kejelasan fakta di lapangan sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Proses hukum pun terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan hasilnya dapat menyelesaikan sengketa secara tuntas.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya